VIRAL24.CO.ID – Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria terduga pengedar pil ekstasi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Tersangka berinisial Gilang Rinaldy Siregar (21), warga Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas menerima informasi pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin malam, 21 Juli 2025, pukul 23.00 WIB, petugas menemukan tersangka berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKBP Thommy kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Petugas segera mendekati dan menangkap tersangka. Saat diamankan, tersangka sempat membuang bungkus plastik, yang kemudian diperiksa dan diketahui berisi; Dua plastik klip berisi pecahan ekstasi warna ungu, Satu plastik klip berisi pecahan ekstasi warna kuning, Total barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan 6,41 gram.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Ia mendapatkannya dari seorang pria berpakaian ojek online, atas arahan seseorang yang dikenal dengan panggilan ‘Radinal’. Tersangka mengaku telah menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli ekstasi selama satu bulan,” jelas Thommy.
Tersangka juga mengungkap bahwa ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu per butir dari hasil penjualan. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba. (V24/Mwd)










