VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika dalam operasi yang digelar pada, Minggu (26/4/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan kilogram sabu dan ratusan kilogram ganja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan keberhasilan itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa. Ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat dan media,” ujar Ferry saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah Medan Sunggal. Dalam kasus tersebut, petugas menangkap seorang kurir lintas provinsi berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 22 kilogram sabu. Tersangka menyembunyikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau di dalam tangki bahan bakar mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi, ujar Andy.
Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (V24/Mwd)






