VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap satu pelaku berinisial Muhammad Riski (20), Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Pasar VII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota IPTU Poltak M. Tambunan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Masitah (51), warga Kabupaten Serdang Bedagai, yang kehilangan sepeda motor saat menginap di rumah kos anaknya di Jalan Air Bersih No. 39, Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota.
Peristiwa terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BK 6154 XBK yang diparkir dalam kondisi stang terkunci telah hilang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota,” ujar IPTU Poltak, Sabtu (2/5/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama tiga rekannya yang kini masih buron, yakni Rafiansyah, Rayan, dan Apoy.
Pelaku juga mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial Golpit di kawasan Tambak Rejo, Tembung, seharga Rp4 juta. Dari penjualan tersebut, pelaku memperoleh bagian Rp1,5 juta yang digunakan untuk membeli telepon genggam.
Selain itu, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi sejak Januari hingga Maret 2026, di antaranya Jalan Jermal, Jalan Pasar VII Tembung (Gang Aren, Gang Cermih, dan Gang Semangka), serta Jalan AR Hakim. Targetnya beragam jenis sepeda motor, seperti Honda Beat, Honda Vario, hingga sepeda motor trail.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain serta penadah yang terlibat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (V24/Mwd)






