Polrestabes Medan Tangkap 2 Kurir Narkoba Antar Provinsi, Sita 2 Kg Sabu

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua kurir sabu antarprovinsi di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dua tersangka tersebut yakni AKA (46), warga Jalan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, dan M alias W (26), warga Aceh Tamiang. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu seberat 2.000 gram, satu karung beras, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BL 3130 UV, serta tiga unit ponsel berbagai merek.

“Barang bukti sabu seberat 2 kilogram ini jika diedarkan bisa digunakan sekitar 200 ribu orang,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi sabu di wilayah hukumnya. Pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mencurigai dua pria tengah melakukan transaksi narkoba di Jalan Makmur.

Polisi kemudian memperkenalkan diri dan melakukan penangkapan. Dari tangan AKA, petugas menemukan satu karung goni berisi dua bungkus sabu yang baru saja diterimanya dari MI alias W. Selain itu, disita pula ponsel Redmi milik AKA, serta ponsel Oppo, Vivo, dan sepeda motor Scoopy milik MI alias W.

Dalam pemeriksaan, AKA mengaku sabu tersebut diterima dari MI alias W atas suruhan seseorang berinisial K. Barang haram itu nantinya akan diambil oleh G. MI alias W membenarkan bahwa ia menyerahkan sabu kepada AKA atas arahan seorang berinisial H.

AKA mengaku sudah dua kali menjadi perantara sabu, termasuk satu kilogram pada sebulan sebelumnya. Ia dijanjikan upah Rp7,5 juta. Sementara MI alias W mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sabu, masing-masing mengantar satu kilogram ke Lau Dendang pada dua kesempatan sebelumnya, dan kali ini membawa dua kilogram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *