VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkoba yang memanfaatkan pasar tradisional sebagai lokasi transaksi di wilayah Medan.
Seorang pria berinisial NS (38) ditangkap pada Rabu (22/4/2026) sore. Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pelaku kerap menjual narkotika jenis sabu di kawasan pasar tradisional Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, dalam sebulan terakhir.
“Penangkapan ini juga berkat peran aktif masyarakat melalui program Kentongan Kamtibmas. Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sabu siap edar dan sejumlah uang tunai,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Menurut Rafli, pelaku sengaja memanfaatkan keramaian pasar untuk mengelabui petugas saat bertransaksi dengan pembeli.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang dijual.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba kepada pelaku. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tambahnya. (V24/Mwd)







