VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan yang terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu 36 hari.
Selain itu, petugas juga membongkar delapan gudang penampungan kendaraan hasil kejahatan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Sabtu (30/5/2026).
Turut mendampingi Kapolrestabes dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasi Humas AKP N. Gultom, Kanit Pidum Iptu Hafizullah, dan Kanit Resmob Iptu Ramadan Bimo Setiadi.
Kapolrestabes menjelaskan, Tim JCS yang dibentuk pada 6 Desember 2025 berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pengungkapan berbagai tindak kejahatan jalanan bersama jajaran Polsek dan Satreskrim Polrestabes Medan.
“Sejak 24 April hingga 29 Mei 2026 atau selama 36 hari, sebanyak 123 kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap. Dalam periode tersebut, 37 pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 145 tersangka. Di antaranya terdapat delapan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serta 11 tersangka yang diduga terlibat dalam 14 lokasi kejadian perkara (TKP).
Menurut Kapolrestabes, sejumlah kasus menonjol juga berhasil diungkap, termasuk penemuan ratusan kendaraan bermotor yang diduga hasil tindak kejahatan.
“Petugas menemukan 145 kendaraan, terdiri dari 144 sepeda motor dan satu unit mobil dari delapan lokasi gudang penampungan,” katanya.
Hingga saat ini, seluruh kendaraan yang ditemukan masih dalam proses identifikasi untuk mengetahui kepemilikan dan keterkaitannya dengan berbagai laporan polisi yang telah masuk.
Kapolrestabes menyebutkan, beberapa gudang penampungan kendaraan hasil kejahatan tersebut berada di kawasan Pasar VIII dan Jalan Sidodadi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus kejahatan jalanan yang melibatkan pelaku dari wilayah Belawan yang beraksi di Kota Medan.
“Ada empat tersangka yang berdomisili di Belawan namun melakukan aksi kejahatan di Kota Medan. Mereka juga diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan,” pungkasnya. (V24/Mwd)










