VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menangkap lima terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi, Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 21.10 WIB.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EKGL (18), warga Jalan Penyerang, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar; VJS (19), warga Jalan Patroli, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari; VD (24), warga Desa Rukun Mulyo, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun; PARH (19), warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari; serta YS (27), warga Jalan Tojai Baru, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba menangkap EKGL di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat,” kata Irwanta, Minggu (17/5/2026).
Dari tangan EKGL, polisi menemukan lima butir pil ekstasi, terdiri atas tiga butir berwarna kuning dan dua butir berwarna biru yang disimpan di dalam bungkus kacang atom.
Saat diinterogasi, EKGL mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari VJS alias V. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap VJS di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari VJS, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone 11 warna hitam. VJS mengaku mendapatkan ekstasi dari VD dan PARH.
Tim Opsnal kemudian menangkap VD dan PARH di Jalan Persaudaraan (BTN), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari VD, polisi menyita dua butir pil ekstasi warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok, serta satu unit telepon seluler Realme warna biru. Sementara dari PARH, polisi menyita satu unit telepon seluler Realme warna biru.
Hasil pengembangan selanjutnya mengarah kepada YS yang ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Dari tangan YS, polisi menemukan dua butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus tisu serta satu unit telepon seluler Vivo warna biru.
YS mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial BS yang disebut berdomisili di Percut, Kota Medan. Namun hingga kini BS belum berhasil dihubungi.
Selanjutnya, kelima terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari kelima pelaku, petugas menyita sembilan butir ekstasi, terdiri atas lima butir warna kuning dan empat butir warna biru,” ujar Irwanta.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (V24/Mwd)






