Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pria, Sabu 1,93 Gram Disita

VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dewasa berinisial BI (50) dan SD (57), serta menyita sabu seberat 1,93 gram. Keduanya diamankan dalam pengembangan kasus yang berlangsung pada Sabtu dini hari (19/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Jalan Gunung Sorak Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa.

“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah di Jalan Gunung Sorak Merapi,” ujar Jimmy, Rabu (23/9/2026).

Pria tersebut diketahui berinisial BI, warga Jalan Gunung Sorak Merapi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,93 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp195 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, BI mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari pria berinisial SD, yang juga merupakan warga Jalan Gunung Sorak Merapi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SD di sebuah warung di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan SD, polisi mengamankan satu unit timbangan digital, satu pipet berbentuk sekop, satu unit telepon seluler, satu karung goni, serta uang tunai Rp950 ribu.

Jimmy mengatakan, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut.

“Terhadap kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut,” pungkasnya. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *