Dua Warga Tebing Tinggi Diamankan Saat Transaksi Sabu di Sergai

VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa malam 27 Januari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Petugas menerima informasi terkait rencana transaksi narkotika di lokasi kejadian.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial MAH (25) dan RS (36), warga Kota Tebing Tinggi, saat melintas menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Jimmy Sitorus, Sabtu (7/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,17 gram, satu plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta potongan lakban. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda CB150R yang digunakan kedua pelaku.

Dari hasil interogasi di lokasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *