Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Diduga Pengedar Sabu di Tiga Binanga

VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MIK (19) diamankan petugas pada Senin (26/1/2026) malam sekitar pukul 21.15 WIB di pinggir jalan Desa Kuala Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo di wilayah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,44 gram, satu bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon seluler Android merek Samsung warna putih.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas AKP Jonny, Selasa (3/2/2026) pagi, di Mapolres Tanah Karo.

Saat ini, tersangka MIK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *