VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Cafe/Club Malam Bravo SGR pada Kamis (12/2) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Tanah Karo.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, S.T, dengan menghadirkan para tersangka untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa.
Sebanyak 24 adegan diperagakan, mulai dari awal pertemuan korban dengan tersangka di dalam cafe hingga aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Adegan diperankan keempat tersangka, didampingi lima saksi dan satu saksi pengganti korban.
Kegiatan rekonstruksi disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ruth Tampubolon, S.H., penasihat hukum para tersangka Ronald Sitepu, S.H., serta penasihat hukum pihak korban Elihu Tarigan, S.H.
Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik selama penyidikan.
“Rekonstruksi ini bagian dari kelengkapan berkas perkara. Dari 24 adegan yang diperagakan, terlihat jelas peran masing-masing tersangka, mulai dari percekcokan hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Eriks, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian adegan berjalan lancar dan aman, sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Selama kegiatan, pengamanan dilakukan ketat oleh personel Polres Tanah Karo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (V24/RT)










