Korban adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Kabanjahe yang masih berstatus pelajar. Laporan kasus ini disampaikan oleh orang tua korban, berinisial LSH.
Peristiwa terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan penyidik, korban yang merupakan tetangga tersangka melintas di depan rumah pelaku. Tersangka diduga memanggil korban, menarik tangannya, dan membawanya masuk ke dalam kamar sebelum melakukan perbuatan cabul.
Orang tua korban yang merasa anaknya tak kunjung pulang kemudian mencari dan memanggil korban. Diduga panik, tersangka menyembunyikan korban ke dalam lemari pakaian dua pintu berwarna cokelat di dalam kamar, lalu keluar rumah sambil mengatakan korban tidak berada di rumahnya.
Merasa curiga, keluarga korban memeriksa rumah tersangka. Kakak korban mendengar suara dari dalam lemari yang kemudian dipukul-pukul. Orang tua korban meminta lemari dibuka, sementara warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan.
Orang tua korban selanjutnya menghubungi Call Center 110 Polres Tanah Karo. Petugas Satres PPA dan PPO segera merespons, mengamankan korban, dan membawanya ke Mapolres untuk penanganan lebih lanjut.
Korban dibawa ke RSU Kabanjahe untuk menjalani visum et repertum dan mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial guna memulihkan kondisi mentalnya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat PPA dan PPO Iptu Tina N. membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya, Jumat (13/2/2026) pagi di Mapolres.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit lemari dua pintu berwarna cokelat yang diduga digunakan tersangka untuk menyembunyikan korban.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap tindak kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku. (V24/RT)






