VIRAL24.CO.ID – KARO – Respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Personel Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial B.T. (32) di salah satu kamar Hotel Arihta, Jalan Jamin Ginting Gang Mufakat, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 19 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 3,11 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Samapta, piket fungsi, dan Unit I Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel. Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti diduga sabu,” ujar AKP JH Pardede, Kamis (7/5/2026) di Mapolres Karo.
Selain 19 paket diduga sabu, polisi juga menyita satu bal plastik klip kosong, satu kotak rokok Surya, satu plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, serta potongan plastik assoy warna hijau.
Diketahui, tersangka merupakan warga Kabupaten Langkat yang juga memiliki alamat di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tutupnya. (V24/Mwd)






