VIRAL24.CO.ID – NIAS SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan mengamankan seorang pria berinisial T di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dalam penindakan itu, petugas menyita 10 bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam Redmi berwarna hitam, lima alat isap sabu atau bong, serta satu senapan angin.
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan pada hari yang sama sekitar pukul 12.20 WIB.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di Desa Bawodobara. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga mengamankan pria berinisial T.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan. Dari hasil tindak lanjut tersebut, satu orang berinisial T berhasil diamankan. Sementara itu, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan bahwa pria tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada perkara narkotika. Namun, dugaan keterkaitan itu masih perlu didalami penyidik untuk memastikan peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara terkait.
Polisi hingga kini masih memeriksa pria tersebut untuk mengungkap perannya, termasuk memastikan apakah ia terlibat sebagai bandar, pengedar, atau dalam bentuk keterlibatan lain. Penerapan pasal terhadap yang bersangkutan juga masih dalam proses pendalaman.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara,” tegasnya.
Kapolres turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami memohon dukungan dan informasi dari seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen melakukan penindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Nias Selatan menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami barang bukti, memastikan peran pria yang diamankan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status hukum dan peran pria berinisial T akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. (Kornelius Fau)










