Bawa 32,83 Gram Ganja, Polisi Tangkap Mahasiswa di Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang mahasiswa berinisial GDS (18) karena diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat 32,83 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pardamean, Kota Pematangsiantar, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi BK 3897 WAQ, Rabu (21/10/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satres Narkoba IPDA Warman Siallagan bersama tim operasional melakukan penyelidikan dan menghentikan sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan masyarakat.

Saat hendak diamankan, GDS diduga berusaha melarikan diri dengan memacu sepeda motornya. Namun, petugas berhasil mengamankannya dan melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua paket ganja dengan berat total 32,83 gram di saku celana bagian depan sebelah kanan. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam iPhone berwarna hijau toska yang ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri.

Menurut Syamsul, dalam pemeriksaan awal, GDS mengaku ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang temannya berinisial P. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok tersebut.

Selanjutnya, GDS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“ Tersangka GDS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Syamsul. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *