VIRAL24.CO.ID – KARO – Seorang pria berinisial ES (40) diamankan personel Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA-PPO) Polres Karo setelah diduga berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, MR (35).
Penindakan dilakukan setelah korban melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban juga mengaku tindakan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang kali dialaminya selama menjalani kehidupan rumah tangga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres PPA-PPO Polres Karo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Res PPA-PPO Iptu Tina N. mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait kekerasan dalam rumah tangga. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, sementara pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh Satres PPA-PPO Polres Karo.
Polres Karo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum guna memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah terjadinya kekerasan berulang. (V24/Mwd)








