VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkoba di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu (11/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AJ (30), warga Medan, yang diduga menjadi pemasok narkoba, serta menyita dua unit vape yang diduga mengandung narkoba merek EL Chapo.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan AJ ditangkap di salah satu ruangan karaoke saat tim gabungan melakukan penggerebekan. Petugas juga mengamankan seorang perempuan yang diduga memesan narkoba dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, AJ diduga selama ini kerap memasok narkoba ke THM. Kami juga amankan seorang wanita pemesan narkoba,” ujar Rafli kepada wartawan di Medan, Senin (12/10/2026).
Menurut Rafli, barang yang disita dari AJ diduga diperoleh dari seorang pria berinisial RL. Saat ini, RL masih dalam pengejaran polisi untuk mengungkap lebih lanjut rantai pasokan narkoba yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.
Rafli menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian akan menindak tegas jaringan pemasok dan pengedar, sementara pengguna akan diarahkan pada upaya pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemasok narkoba sudah kami kantongi identitasnya dan kami pastikan akan terus kami kejar. Kami mengingatkan para penikmat dunia malam, malam boleh gemerlap, namun hukum akan tetap tegak. Pengguna akan kita pulihkan, seluruh bandar dan mata rantainya akan kita putus. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli. (V24/Mwd)








