VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Satu tersangka diamankan, yakni DP (22), warga Jalan Handayani, Huta VI, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan sabu di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DP saat berada di atas sepeda motornya jenis Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor,” ujar AKP Irwanta, Rabu (11/2/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram yang dibalut tisu, 1 unit handphone iPhone warna hitam dan Dompet warna hitam berisi uang tunai Rp150.000.
Hasil interogasi awal, tersangka DP mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DA, warga Rambung Merah. Namun, pelaku DA tidak berhasil ditemukan saat pengembangan kasus.
“Tersangka DP telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta. (V24/RT)










