VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada Selasa (3/2/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Seorang tersangka, K (26), warga setempat yang merupakan residivis narkotika, diamankan dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pelaku kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap K saat berdiri di pinggir jalan. Dari lokasi ditemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram yang sebelumnya dijatuhkan oleh tersangka dari tangan sebelah kiri, serta 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dari kantong depan sebelah kanan,” ujar AKP Irwanta, Rabu (11/2/2026).
Hasil interogasi, tersangka K mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial F yang berdomisili di Simpang Kerang, Kota Pematangsiantar. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
“K merupakan residivis narkotika dan saat ini telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta. (V24/RT)






