VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang residivis berinisial HG (33), warga Jalan Teri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka HG yang saat itu sedang duduk di ruang tamu rumah sambil menggunakan telepon genggam,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik berisi enam paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan celana tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit bong lengkap dengan pipet, tiga buah mancis, dan satu pipa kaca pirex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang berada di Jalan Handayani. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut belum berhasil ditemukan.
Tersangka HG yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016 tersebut kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. (V24/RT)






