Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM, 6 Orang Tersangka

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) pada 21–25 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan total volume BBM yang tercatat mencapai 72.519,3 liter.

Pengungkapan lima laporan polisi itu merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri. Dua perkara ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut, sedangkan tiga perkara lainnya ditangani polres jajaran.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama jajaran kewilayahan.

“Polda Sumatera Utara bersama jajaran telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM melalui lima laporan polisi, dengan enam orang pelaku yang telah diamankan. Pengungkapan ini dilakukan sejak 21 sampai 25 Oktober 2026,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., menjelaskan bahwa modus dalam sejumlah perkara tersebut antara lain menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian menimbun dan menjualnya kembali.

Selain dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, penyidik juga mengungkap dugaan kecurangan takaran pada mesin pompa BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Modusnya hampir sama, yakni menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian dilakukan penimbunan dan penjualan. Namun, ada satu perkara di wilayah Serdang Bedagai yang berkaitan dengan dugaan perubahan takaran pada mesin pompa SPBU. Kasus tersebut masih kami dalami,” kata Irfan.

Salah satu perkara yang diungkap berkaitan dengan dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU.

Perkara lainnya ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, yakni dugaan pengangkutan 2.000 liter Solar bersubsidi di wilayah Percut Sei Tuan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi.

Polres Tapanuli Selatan menangani dugaan pengangkutan 870 liter Pertalite menggunakan mobil Toyota Avanza yang dimodifikasi di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sementara itu, Polres Tebing Tinggi menangani dugaan penimbunan 390 liter Solar di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Adapun Polres Tapanuli Tengah menangani dugaan pengangkutan 234 liter Pertalite menggunakan mobil Suzuki Carry bermuatan jeriken di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berdasarkan data yang disampaikan, total volume BBM dalam lima perkara tersebut terdiri atas 35.785,1 liter Pertalite, 35.158,3 liter Solar, dan 1.575,8 liter Pertamax. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai 72.519,2 liter.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sesuai dugaan tindak pidana dalam masing-masing perkara.

Polda Sumut menyatakan penanganan kasus-kasus tersebut masih berlanjut untuk mendalami peran para tersangka, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *