Plt Kadis SDABMBK Pindah, DPRD Medan Minta Evaluasi Manajemen SDM

Politik139 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyoroti kembali fenomena perpindahan pejabat struktural dari lingkungan Pemerintah Kota Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan, dikabarkan resmi pindah ke Pemprov Sumut terhitung Senin (2/3/2026). Gibson sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Bidang Drainase.

Afandi, politisi dari Partai Demokrat, menilai perpindahan tersebut bukan sekadar mutasi biasa. Ia mengungkapkan, saat ini sedikitnya 11 jabatan setingkat kepala dinas/kepala badan di lingkungan Pemko Medan dalam kondisi kosong.

“Kalau pejabat kunci terus berpindah, Pemko Medan berpotensi kehilangan stabilitas birokrasi. Ini jabatan strategis yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat,” ujar Afandi, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, Dinas SDABMBK memiliki peran vital dalam penanganan banjir, perbaikan jalan, serta pemeliharaan infrastruktur kota. Kekosongan jabatan pimpinan, meski diisi pelaksana tugas, dinilai tetap berisiko memperlambat pengambilan keputusan strategis.

Terkait penunjukan Kepala Bappeda Medan, Ferry Ichsan, sebagai Plt Kadis SDABMBK oleh Wali Kota Medan, Afandi mengingatkan agar rangkap jabatan tidak berdampak pada kinerja dua perangkat daerah sekaligus.

“Kepala Bappeda memiliki beban besar dalam perencanaan pembangunan. Jika dirangkap memimpin SDABMBK, dikhawatirkan fokus dan kinerja di dua sektor ini tidak maksimal,” ujarnya.

Afandi mendorong Pemko Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sumber daya manusia aparatur, termasuk pola mutasi dan pembinaan karier.

Menurutnya, jika perpindahan pejabat terus berulang, hal itu dapat mengindikasikan persoalan sistemik yang perlu dibenahi. Perlu evaluasi terbuka, apakah terkait jenjang karier, iklim kerja atau sistem promosi jabatan, katanya.

Ia juga meminta agar kekosongan jabatan strategis segera diisi pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kualitas pelayanan publik. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *