Perda Pajak dan Retribusi Medan Direvisi, Rico Waas : Optimalkan PAD

Ekonomi, Medan0 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Rico mengatakan perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

Menurut Rico, perubahan regulasi diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” kata Rico Waas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.

Rico menjelaskan, hasil evaluasi pemerintah pusat menemukan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan. Penyesuaian tersebut antara lain mencakup penghapusan ketentuan yang berulang, penyetaraan tarif pelayanan kesehatan, penataan retribusi jasa usaha, serta penyesuaian ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah satu ketentuan yang dihapus terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 yang mengatur objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan tersebut dinilai berulang karena objek opsen kedua jenis pajak itu telah diatur dalam Pasal 4.

“Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4,” ujarnya.

Pada sektor pelayanan kesehatan, tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Penyesuaian tersebut akan diterapkan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), RSUD dr. Pirngadi Medan, dan RSUD Bachtiar Djafar.

Sementara itu, pada retribusi jasa usaha, rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha. Adapun untuk PBG, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) sebagai dasar retribusi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKPR) akan dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota. Tabel Indeks Terintegrasi juga disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.

Selain menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat, Pemko Medan mengusulkan sejumlah pasal tambahan dan penyesuaian tarif retribusi melalui rancangan perubahan Perda tersebut.

“Melalui rancangan perubahan Perda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat,” kata Rico. (V24/ART/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *