VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat pengelolaan pajak daerah melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda Kota Medan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan untuk menyinkronkan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kerja sama tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah itu ditandatangani Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian bersama Plt. Kepala Kantah Kota Medan Reza Andrian Fachri di Gedung Kantah Kota Medan, Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas, Senin (14/9/2026).
Langkah tersebut disebut menjadi yang pertama di Sumatra, dengan Pemko Medan melalui Bapenda melakukan sinkronisasi data NIB dari Kantah dengan NOP yang dimiliki pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan memperkuat akurasi basis data perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Agha mengatakan, integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola pajak daerah yang lebih efektif, transparan, dan berbasis digital. Sinergi tersebut juga menjadi tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman serta Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri terkait sinergi tugas dan integrasi data pertanahan dengan perpajakan.
“Sinergi ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan BPHTB dan PBB-P2. Dengan penyelarasan data pertanahan dan perpajakan, potensi ketidaksesuaian data objek pajak maupun kebocoran penerimaan dapat diminimalkan,” ujar Agha.
Melalui PKS tersebut, Bapenda dan Kantah Medan akan melakukan pemadanan NOP dengan NIB, pertukaran data peralihan hak atas tanah secara elektronik, serta penerapan layanan digital melalui Web Service/REST JSON. Sistem tersebut ditujukan untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB.
Kerja sama juga mencakup pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu pembanding dalam menilai kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), validasi potensi kurang bayar BPHTB, serta percepatan pendaftaran dan pengamanan sertipikat aset tanah milik Pemko Medan.
Di sisi pelayanan masyarakat, Bapenda Medan turut mendukung program pertanahan melalui pemberian pengurangan atau keringanan BPHTB sesuai ketentuan. Fasilitas tersebut antara lain berkaitan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah lintas sektor, serta sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Integrasi data ini diharapkan mempermudah masyarakat dan PPAT dalam proses pelaporan dan validasi BPHTB secara elektronik, cepat, dan transparan, sekaligus mengamankan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” kata Agha.
Penguatan integrasi tersebut selanjutnya akan dikembangkan melalui inovasi e-Loket Pajak. Bapenda Medan tengah mendorong pengembangan sistem tersebut bersama DPMPTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Disdukcapil Kota Medan, serta Kantah Kota Medan.
Melalui sistem terintegrasi itu, masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai proses perpajakan yang berkaitan dengan perizinan dan administrasi lainnya dalam satu mekanisme pelayanan. Integrasi data antarinstansi diharapkan mengurangi proses berulang serta mempercepat verifikasi, validasi, dan penyelesaian layanan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus membangun ekosistem pelayanan perpajakan yang terintegrasi. Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi proses yang berulang karena data dan layanan dari instansi terkait dapat saling terhubung. Dengan integrasi ini, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Agha.
Bagi Pemko Medan, integrasi NIB dan NOP tidak hanya menjadi langkah modernisasi pelayanan perpajakan, tetapi juga instrumen untuk memperkuat basis data dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan data yang semakin akurat dan layanan yang terintegrasi, potensi penerimaan BPHTB dan PBB-P2 diharapkan dapat dikelola secara lebih optimal dan berkelanjutan. (V24/ART/RT)






