VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat melalui Pojok PBB di pusat perbelanjaan. Kali ini, layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hadir di Brastagi Gatsu dan Brastagi Tiara pada 15–18 September 2026, pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Kehadiran Pojok PBB tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut sekaligus menjalankan aktivitas sehari-hari di pusat perbelanjaan.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan, pemilihan pusat perbelanjaan sebagai lokasi Pojok PBB merupakan bagian dari strategi mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar PBB. Dengan hadirnya Pojok PBB di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat membayar PBB sekaligus berbelanja kebutuhan sehari-hari, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah, dekat dan praktis,” ujar Agha.
Menurutnya, pola pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bapenda Medan untuk menghadirkan layanan publik yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Pojok PBB juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tak hanya menyediakan layanan pembayaran, masyarakat yang memanfaatkan Pojok PBB juga berkesempatan mendapatkan souvenir dan minyak goreng. Selain itu, wajib pajak dapat memanfaatkan program pembebasan denda PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang datang menunaikan kewajiban pajaknya melalui Pojok PBB. Selain pelayanan yang mudah dan dekat, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan souvenir menarik, minyak goreng serta pembebasan denda PBB,” jelasnya.
Bapenda Medan mengingatkan masyarakat bahwa batas waktu pembayaran PBB Kota Medan tahun 2026 jatuh pada 30 September 2026. Wajib pajak diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir untuk menghindari keterlambatan.
“Kami mengimbau seluruh warga Kota Medan untuk segera menunaikan kewajiban PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2026. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan Kota Medan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Agha.
Bapenda Medan mengajak masyarakat memanfaatkan Pojok PBB maupun kanal pelayanan perpajakan lainnya yang telah disediakan. Kemudahan akses tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Medan. (V24/ART/RT)






