Pemprov Klarifikasi Surat Edaran ASN Beli Cabai Hanya Bersifat Penawaran

Sumut109 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan tidak ada kewajiban bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk membeli cabai merah dalam program intervensi pengendalian inflasi daerah.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Hutagalung, menegaskan bahwa surat edaran yang beredar sebelumnya bukan merupakan instruksi wajib, melainkan sekadar penawaran bagi ASN yang ingin membeli cabai merah dari program intervensi tersebut.

“Di dalam surat itu hanya bersifat penawaran, jadi tidak ada kewajiban untuk membeli cabai merah,” ujar Poppy kepada wartawan di Medan, Kamis (23/10/2025).

Poppy menjelaskan, ASN juga merupakan bagian dari masyarakat yang berhak membeli kebutuhan pokok di pasaran, termasuk cabai merah yang dijual melalui program intervensi Pemprov Sumut. Karena itu, pembelian oleh ASN tidak menyalahi aturan.

“ASN juga kan konsumen, jadi tidak ada masalah. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada kewajiban membeli cabai,” katanya.

Menurutnya, langkah Pemprov Sumut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) membeli cabai merah dari Pulau Jawa sebanyak 50 ton merupakan upaya cepat untuk menekan laju inflasi akibat kenaikan harga cabai di pasar lokal.

Sebelumnya, muncul keluhan di kalangan ASN dan masyarakat setelah beredar informasi bahwa pegawai pemerintah “diwajibkan” membeli cabai intervensi. Namun, Poppy menegaskan hal itu hanyalah kesalahpahaman dalam menafsirkan isi surat edaran.

“Kami ingin meluruskan agar tidak ada salah paham. Surat itu hanya bentuk dukungan, bukan paksaan,” tegasnya.

Diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Togap Simangunsong sebelumnya mengeluarkan surat resmi bernomor 500.1/9065/2025, tertanggal 21 Oktober 2025, yang meminta seluruh ASN dan perangkat daerah ikut membeli cabai merah melalui operasi pasar yang digelar Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumut.

Dalam surat yang bersifat penting itu, Sekda menekankan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hanya memberikan dukungan logistik dan fasilitas, tetapi juga mendorong ASN di lingkungan kerja masing-masing untuk melakukan pembelian cabai merah.

“Diharapkan partisipasi perangkat daerah untuk memberikan dukungan logistik atau fasilitas dalam pelaksanaan operasi pasar di lingkungan kantor masing-masing serta menginformasikan kepada seluruh ASN agar melakukan pembelian cabai merah,” demikian bunyi surat tersebut yang ditembuskan kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Surat itu ditujukan kepada sembilan instansi dan lembaga daerah, yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, PT Bank Sumut, Perumda Tirtanadi. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *