VIRAL24.CO.ID. MEDAN – Pedagang Pasar Sambas, Kota Medan, dapat bernapas lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda eksekusi pengosongan lokasi yang semula dijadwalkan pada, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak penggugat telah memenangkan perkara kepemilikan lahan Pasar Sambas melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Adapun pihak tergugat dalam perkara tersebut antara lain PUD Pasar Medan, Pemerintah Kota Medan, dan para pedagang Pasar Sambas.
Seiring putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), PN Medan bersama aparat kepolisian sebelumnya dijadwalkan melaksanakan eksekusi dengan meminta 355 pedagang mengosongkan area Pasar Sambas.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang, PUD Pasar Medan melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi kepada pedagang terkait rencana eksekusi tersebut. Selain itu, Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) juga telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi agar pedagang tetap dapat berjualan hingga usai perayaan Imlek dan Idulfitri.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum dan Humas PUD Pasar Medan, Assoc. Prof. Dr. Novi JR Zularnain, SH, MH, membenarkan adanya penundaan eksekusi dan pengosongan Pasar Sambas oleh PN Medan.
“PUD Pasar Medan tetap bersama pedagang dan berupaya melindungi mereka agar dapat terus berjualan hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Novi saat dikonfirmasi di Kantor PUD Pasar Medan, Lantai III Pasar Petisah, Selasa (4/2/2026).
Ia menambahkan, relokasi pedagang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Terlebih, menjelang perayaan Imlek dan Tahun Baru, omzet pedagang biasanya mengalami peningkatan.
“Atas dasar kemanusiaan, kami membantu pedagang dengan melakukan berbagai upaya untuk menunda eksekusi pengosongan lokasi oleh pengadilan. Hal ini juga telah kami sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Medan,” tutupnya. (Erwan)







