Pansus PAD DPRD Medan Soroti Pajak Restoran dan Retribusi Sampah

Politik30 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan, El Barino Shah, SH, MH, mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja pansus selama tiga bulan. Permohonan tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (18/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala dan H. Zulkarnaen, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Setelah mendengarkan permohonan yang dibacakan El Barino Shah, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap perpanjangan masa kerja pansus. Keputusan tersebut kemudian ditetapkan melalui penandatanganan pimpinan DPRD setelah dibacakan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit.

El Barino menjelaskan perpanjangan masa kerja diperlukan untuk memperdalam pembahasan sejumlah potensi PAD yang dinilai belum tergarap secara optimal. Menurutnya, hasil penelusuran pansus menemukan sejumlah regulasi yang perlu dikaji lebih lanjut, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan aset sewa-menyewa di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.

Selain itu, Pansus PAD juga menyoroti pengelolaan retribusi sampah melalui mekanisme Wajib Retribusi Sampah (WRS). Menurut El Barino, penambahan jumlah wajib retribusi dinilai belum maksimal sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan daerah dan berdampak pada optimalisasi pengelolaan sampah.

Pansus juga menemukan indikasi persoalan dalam pengelolaan pajak restoran dan pajak parkir di sejumlah unit usaha di Kota Medan. Karena itu, El Barino menilai diperlukan waktu tambahan untuk menelusuri berbagai temuan tersebut secara lebih komprehensif sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait