Pansus DPRD Medan Desak Pemko Sertifikasi Seluruh Aset Jalan

Politik3 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) segera mengurus penerbitan sertifikat seluruh fasilitas umum (fasum) berupa ruas jalan di Kota Medan.

Sertifikat dinilai penting sebagai bukti sah kepemilikan aset Pemerintah Kota Medan guna menghindari potensi berpindahnya aset kepada pihak ketiga.

“Bukti sertifikat sangat penting untuk menghindari aset berpindah tangan kepada pihak ketiga. Selain itu, menjadi bentuk tanggung jawab Pemko Medan dalam memelihara dan mengelola aset,” ujar Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, saat rapat pembahasan aset bersama Dinas SDABMBK Kota Medan, Bagian Hukum Pemko Medan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Senin (25/5/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri anggota pansus lainnya, yakni Renville Pandapotan Napitupulu, Margaret MS, Kasman Marasakti Lubis, dan Muslim Harahap.

Dalam rapat itu, Robi meminta seluruh ruas jalan dan gang di Kota Medan memiliki sertifikat serta nama jalan yang jelas.

“Kita juga perlu mengetahui berapa aset yang bermasalah dan bagaimana proses penyelesaiannya saat ini,” tegasnya.

Menurut Robi, penyelamatan aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas SDABMBK membutuhkan komitmen serius dari Pemerintah Kota Medan.

Sebelumnya, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, memaparkan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.200 ruas jalan di Kota Medan. Namun, baru sekitar 800 ruas jalan yang telah memiliki sertifikat.

Untuk tahun 2026, pihaknya kembali mengusulkan sebanyak 300 ruas jalan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk disertifikatkan.

“Selebihnya akan terus kita urus ke BPN. Setiap tahun sekitar 300 ruas jalan yang bisa diproses,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Margaret MS meminta Dinas SDABMBK Kota Medan segera melakukan pemeliharaan jalan di sejumlah kawasan perumahan, seperti Cingwan Podomoro, Komplek BTN TNI AL, dan Martubung Asri.

Menurutnya, pihak pengembang telah menyerahkan fasilitas umum kepada Pemko Medan sejak tiga tahun lalu, namun pengelolaannya belum maksimal.

“Sudah tiga tahun fasum diserahkan ke Pemko Medan, tetapi perbaikan jalannya belum maksimal dilakukan,” ujar Margaret.

Ia menambahkan, Pemko Medan tidak hanya menuntut pengembang menyerahkan fasilitas umum, tetapi juga harus bertanggung jawab menyediakan fasilitas yang layak karena telah menjadi aset pemerintah daerah. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *