VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Opini tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, dalam kegiatan penyampaian hasil penilaian di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pemkab Asahan memperoleh nilai akhir 81,52 dengan kategori kualitas pelayanan “Baik” dan tingkat kepatuhan “Tinggi”. Penilaian mencakup sejumlah unit layanan, antara lain Dinas Pendidikan, RSUD H. Abdul Manan Simatupang, dan Dinas Sosial.
Pengukuran dilakukan pada berbagai aspek, meliputi input, proses, output, pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sumut, para bupati dan wali kota, Kapolres, Kepala Kantor Pertanahan (BPN), serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerima penghargaan.
Pemkab Asahan diwakili Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., yang hadir didampingi Asisten Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pemkab Asahan menyambut baik capaian tersebut sebagai bentuk pengakuan atas upaya perbaikan pelayanan publik yang telah dilakukan. Capaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan melalui peningkatan kapasitas aparatur, pengawasan internal, dan penyempurnaan standar pelayanan di setiap perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Asahan juga berkomitmen menjaga konsistensi pelayanan yang transparan dan akuntabel guna mempertahankan predikat yang telah diraih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (RE)











