VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Program Pojok Pajak yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berhasil menghimpun penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2.539.077.177 atau sekitar Rp2,53 miliar dari 1.493 wajib pajak.
Layanan pembayaran PBB tersebut berlangsung selama 10 hari, 21–30 September 2026, di tiga lokasi, yakni Brastagi Supermarket Gatot Subroto, Brastagi Supermarket Tiara, dan RCW City Walk Ringroad. Kehadiran layanan di pusat aktivitas masyarakat tersebut mendapat respons positif dari wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan Pojok Pajak sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Medan yang telah menjadi wajib pajak yang taat dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Medan melalui pembayaran PBB,” ujar Agha Novrian.
Menurut Agha, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung pembangunan daerah. Karena itu, ia mengajak masyarakat mempertahankan kepatuhan dengan membayar pajak tepat waktu.
“Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki arti penting bagi pembangunan Kota Medan. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk terus mempertahankan kepatuhan dan membayar kewajiban pajaknya tepat waktu,” katanya.
Agha menambahkan, Bapenda Kota Medan akan terus berupaya menghadirkan pelayanan perpajakan yang mudah dan dekat dengan masyarakat. Menurutnya, kehadiran Pojok Pajak di sejumlah pusat aktivitas masyarakat merupakan salah satu upaya memberikan kemudahan akses pembayaran PBB sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.
Bapenda Medan juga mendorong masyarakat untuk terus memenuhi kewajiban PBB tepat waktu. Penerimaan pajak daerah tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Medan. (V24/ART/RT)






