VIRAL24.CO.ID – ASAHAN — Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Penilaian berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026).
Proses penilaian meliputi pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab, hingga kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi.
Wakil Bupati Asahan menyampaikan, Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang dinilai memiliki pelayanan publik yang baik. Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, seperti KTP dan kartu keluarga, pelayanan surat tanah, serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.
Di bidang kesehatan, kata Rianto, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan serta program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.
“Penilaian ini merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Apa pun hasilnya, proses ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rianto saat menyampaikan sambutan Bupati Asahan.
Ia mengatakan, setiap kekurangan yang ditemukan dalam proses penilaian harus dijadikan masukan untuk melakukan perbaikan. Sebaliknya, jika Desa Ledong Barat dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dipandang sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi terhadap program Desa Antikorupsi yang digagas KPK. Program tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan penilaian administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut sekaligus Plt. Kepala Dinas PMD Sumut, Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi perhatian dalam proses tersebut, yakni pemenuhan indikator dan dokumen Desa Antikorupsi, keberlanjutan nilai-nilai antikorupsi, serta sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Menurutnya, penerapan nilai antikorupsi tidak boleh berhenti pada proses penilaian. Transparansi pengelolaan anggaran, keterlibatan masyarakat, keterbukaan informasi, serta mekanisme penyampaian masukan dan pengaduan harus menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa secara berkelanjutan.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI Firlana Ismayadin menjelaskan, proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui berbagai tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring dan daring. Ia menyebut sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.
Firlana mengatakan hasil penilaian Desa Ledong Barat selanjutnya akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Ia menambahkan, program Desa Antikorupsi yang bergulir sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui regulasi yang sesuai ketentuan, pemahaman tugas dan fungsi aparatur, evaluasi kinerja perangkat desa, serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.
“Kultur antikorupsi tidak hanya harus dipahami kepala desa, perangkat desa dan BPD, tetapi juga masyarakat. Pelayanan desa harus transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Penilaian kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab antara Tim KPK RI dengan perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait. Dalam proses tersebut, tim menggali informasi sekaligus memverifikasi penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (RE)






