VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Medan agar setiap temuan manipulasi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi pengembang nakal yang menyalahgunakan izin demi menghindari kewajiban retribusi.
“Bagi pengembang yang melakukan manipulasi jenis izin bangunan, tidak cukup hanya dibongkar, tetapi harus diproses ke ranah pidana,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Medan, Rizki Lubis, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, Rabu (29/10/2025).
Rizki menjelaskan, banyak pengembang mengajukan izin rumah tinggal (RTT) namun pada praktiknya difungsikan sebagai restoran, perkantoran, atau usaha komersial lainnya. Peralihan fungsi tanpa penyesuaian izin tersebut menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari selisih retribusi yang seharusnya dibayarkan.
Selain sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan, Rizki meminta agar pelaku pelanggaran juga dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan. Komisi IV DPRD Medan, lanjut Rizki, berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan OPD terkait, khususnya dalam pengawasan dan penertiban PBG.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution, menilai sistem perizinan PBG selama ini masih amburadul dan rawan manipulasi. Ia mendorong Pemko Medan untuk menyederhanakan birokrasi agar masyarakat lebih mudah mengurus izin secara resmi. Edwin juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas petugas lapangan agar menguasai isi Perda dan aturan teknis saat melakukan pengawasan.
Komisi IV juga menegaskan agar Satpol PP dan dinas teknis terkait tidak melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah. Selain itu, bagi pengusaha yang terbukti melanggar, disarankan diberikan edukasi dan pembinaan hukum, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Dengan langkah tegas tersebut, DPRD berharap penerapan aturan PBG di Kota Medan dapat berjalan transparan, adil, dan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD serta tertib tata ruang kota. (Vin)







