VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Lima terdakwa kasus peredaran 128 kilogram ganja diancam hukuman mati. Mereka adalah Dehya A. Qaby alias Dehya, Rinaldi alias Naldi, Rasudin Hasibuan alias Udin, Samsudin alias Sudin, dan Ansarolah alias Fauzan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu menjelaskan, kasus bermula ketika terdakwa Rasudin memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun, yang disanggupi hanya 100 bungkus atau setara 128 kilogram. Dehya kemudian menghubungi Ansarolah untuk mengirimkan ganja tersebut dari Aceh ke Medan, dan permintaan itu disetujui.
Ansarolah lantas mengajak Samsudin mengantar ganja dengan mobil milik Dehya. Keesokan harinya, Ansarolah, Samsudin, dan Dehya berangkat dari Aceh menuju Medan. Mereka telah sepakat melakukan transaksi di seberang Toko Maju Bersama, di mana Rasudin datang bersama Rinaldi.
“Namun, saat transaksi berlangsung, para terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di lokasi,” ujar jaksa di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/8/2025).
Dari penggeledahan mobil, petugas menemukan ganja seberat lebih dari 128 kilogram. Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (V24/Red-01)






