VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Hasil tersebut diumumkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, pada puncak penilaian di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/11/2026).
Penilaian yang berlangsung pada 4–5 November 2026 itu dilakukan KPK RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., tim penilai KPK RI, unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan, perwakilan etnis, insan pers, dan undangan lainnya.
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, disampaikan apresiasi kepada KPK RI atas pelaksanaan penilaian serta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah mengikuti seluruh tahapan program.
Gubernur menekankan bahwa korupsi merupakan tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, korupsi juga dapat menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten melalui pencegahan, penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan pembentukan budaya kerja berintegritas. Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi dinilai menjadi salah satu bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat enam komponen yang menjadi perhatian, yakni tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal.
Gubernur juga mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen atau capaian nilai. Hal yang lebih penting adalah memastikan pemerintahan berjalan transparan, pelayanan diberikan secara adil, pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, dan aparatur menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Provinsi Sumatera Utara berharap Kabupaten Asahan dapat menunjukkan praktik pemerintahan antikorupsi yang baik dan menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara. Kami juga berharap hasil penilaian ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan sehingga setiap rekomendasi yang diberikan benar-benar ditindaklanjuti dan menghasilkan perubahan nyata,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Pemerintah Kabupaten Asahan, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). KPK menjalankan tiga strategi utama, yakni pendidikan (by education) untuk membangun nilai dan budaya antikorupsi, pencegahan (by prevention) melalui perbaikan sistem administrasi dan tata kelola, serta penindakan (by enforcement) melalui penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Asahan melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Rekomendasi tersebut antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan serta penugasan Inspektorat untuk melakukan reviu terhadap penerapan mitigasi risiko. Seluruh pengaduan masyarakat, baik melalui kanal pengaduan maupun SP4N-LAPOR!, juga diminta direspons dengan baik.
KPK turut mendorong setiap OPD mengevaluasi hasil survei kepuasan masyarakat, memastikan kepastian waktu dalam merespons permintaan informasi, serta segera menindaklanjuti masukan dan keluhan masyarakat.
Selain itu, setiap OPD didorong memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan juga diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi secara daring melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK agar pemahaman mengenai integritas dapat diterapkan dan disosialisasikan lebih luas.
Catatan lainnya mencakup publikasi program dan inovasi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sosialisasi integritas, serta monitoring dan evaluasi terhadap kelompok masyarakat yang telah dibentuk. Kegiatan budaya yang rutin dilaksanakan juga perlu dipublikasikan secara berkala dan didukung penyusunan kalender kegiatan budaya setiap tahun.
Tim KPK RI turut menyampaikan hasil kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, dua sekolah, dan Dinas Pendidikan.
Khusus di MPP, tim meminta setiap gerai menyediakan informasi yang jelas mengenai jenis layanan, alur, persyaratan, dan biaya, baik melalui media cetak maupun digital. Fasilitas ruang laktasi juga perlu diperbaiki dengan menggunakan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci.
Pengaturan petugas secara bergantian saat jam istirahat juga perlu dilakukan agar pelayanan tetap berjalan. Petugas pendamping didorong memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas. Selain itu, kehadiran petugas di setiap loket atau gerai harus dipastikan tepat waktu agar pelayanan dimulai sesuai jadwal.
Di sektor pendidikan, KPK menekankan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan di sekolah sesuai ketentuan terbaru. Sosialisasi mengenai gratifikasi juga perlu diperluas kepada guru dan siswa agar pemahaman antikorupsi diterapkan dalam kegiatan sehari-hari. Termasuk di dalamnya larangan pengumpulan dana oleh siswa untuk kegiatan apa pun dengan besaran yang telah ditentukan.
Menanggapi hasil penilaian tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan rasa syukur atas capaian nilai 97,30 persen dengan kategori Istimewa. Ia menyebutkan hasil tersebut merupakan buah kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Bupati berharap capaian tersebut dapat dipertahankan melalui penguatan integritas dan keberlanjutan program, terutama dalam tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Hal ini merupakan program kita ke depan. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan pendampingan selama proses penilaian.
Capaian kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK dan memperkuat penerapan budaya antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. (RE)






