Pemkab Asahan Perkuat WBS dan Layanan Publik Penilaian Ber-Aksi 2026

Asahan1 views

VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti belum meratanya implementasi nilai-nilai antikorupsi di lingkungan sekolah dalam tahap akhir Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 di Kabupaten Asahan.

Temuan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, saat rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi hasil penilaian di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).

Andhika mengatakan, berdasarkan hasil observasi selama kurang lebih empat hingga lima bulan, Kabupaten Asahan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian. Namun, tim penilai masih perlu menguji bukti-bukti yang disampaikan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.

Ia mengungkapkan, salah satu tantangan yang ditemukan berkaitan dengan kesinambungan antara kebijakan dan sosialisasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pelaksanaannya pada unit kerja di bawahnya.

“Misalnya, di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ada sosialisasi gratifikasi. Tapi, di sekolah-sekolah ternyata tidak diimplementasikan,” ungkap Andhika.

Karena itu, ia mengimbau agar sosialisasi sekaligus penerapan nilai-nilai antikorupsi lebih digencarkan di lingkungan sekolah. Penguatan serupa juga diperlukan pada sektor pelayanan publik lainnya, termasuk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) serta puskesmas.

Penilaian Ber-Aksi Tahun 2026 di Kabupaten Asahan berlangsung pada 4–5 November 2026. Kegiatan ini dilakukan KPK bersama tim lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sebelum rapat pleno, tim penilai KPK bersama rombongan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.

Rapat pleno turut dihadiri perwakilan KPK dan kementerian/lembaga terkait, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, kepala bagian Setdakab Asahan, camat se-Kabupaten Asahan, tokoh etnis, serta undangan lainnya.

Program Ber-Aksi merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) yang mulai digulirkan pada 2024. Program ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas melalui lima komponen dan 15 indikator penilaian.

Kelima komponen tersebut mencakup penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.

Kabupaten Asahan telah menjalani sejumlah tahapan pembinaan dan penilaian, mulai dari observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator. Monitoring dan pendampingan terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui pemenuhan lima komponen dan 15 indikator tersebut.

Taufik menjelaskan, Pemkab Asahan terus memperkuat instrumen pencegahan korupsi, di antaranya melalui penguatan mekanisme Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti.

Selain itu, nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Asahan berdasarkan evaluasi KPK meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026, atau naik 42,55 poin.

Pada sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan juga mendorong digitalisasi layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan 23 tenant dari berbagai instansi. Upaya lainnya dilakukan melalui penerapan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, perluasan layanan digital, peningkatan transparansi informasi, serta penerapan pembayaran nontunai.

KPK bersama tim penilai berharap hasil temuan selama proses penilaian dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Asahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan nilai-nilai antikorupsi diterapkan secara konsisten, mulai dari tingkat perangkat daerah hingga unit pelayanan.

Menutup pemaparannya, Bupati Taufik menyampaikan apresiasi kepada tim penilai KPK serta seluruh kementerian, lembaga, dan pihak terkait atas arahan, masukan, dan rekomendasi yang diberikan selama proses penilaian.

Ia menyatakan, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pembenahan bagi Pemkab Asahan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. (RE)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *