VIRAL24.CO.ID – PANYABUNGAN – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan AN selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Jupri didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., saat konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Jupri menjelaskan, penetapan tersangka AN merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi Dana PSR Tahun Anggaran 2021. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni FL selaku mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, pada 3 Desember 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan AN dalam penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun anggaran 2021.
Kronologi perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, saat Kelompok Tani SY yang diketuai AN menerima bantuan Dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut yang diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Perbuatan tersebut disinyalir telah direncanakan melalui permufakatan jahat sejak awal, sehingga tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp488.467.500 yang berasal dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Jupri menegaskan Kejaksaan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Perbuatan ini merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian ditetapkan dan dilakukan penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Ke depan, penyidik akan memfokuskan upaya pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi. (V24/Red)






