Kepling Terseret Narkoba, DPRD Medan Desak Seleksi Diperketat

Politik2 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Munculnya sejumlah kasus oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan yang ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana narkoba menjadi perhatian serius DPRD Kota Medan. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm bagi Pemko Medan untuk memperketat proses rekrutmen sekaligus pengawasan terhadap Kepling.

Sepanjang 2026, sedikitnya tiga oknum Kepling di Kota Medan tercatat ditangkap aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Mereka masing-masing MF (41), Kepling di Medan Barat yang ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota; AR (37), Kepling di Medan Polonia yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban; serta FAP (41), Kepling perempuan di Kecamatan Medan Maimun yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di kawasan Jalan Brigjen Katamso.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mendesak Pemko Medan segera merevisi Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Menurutnya, revisi diperlukan untuk memperkuat persyaratan serta memastikan proses seleksi Kepling berlangsung lebih ketat.

Salah satu poin yang dinilai penting, kata Syaiful, adalah mewajibkan setiap calon Kepling menjalani tes narkoba dan dinyatakan bebas narkoba sebelum diangkat.

“Kita mendesak Pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba,” ujar Syaiful di Medan, Minggu (6/9/2026).

Syaiful yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan itu menilai posisi Kepling sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, Kepling semestinya menjadi pengayom sekaligus teladan bagi warga, bukan justru terseret dalam penyalahgunaan maupun dugaan peredaran narkoba.

Selain tes narkoba pada tahap seleksi, Syaiful juga mendorong adanya pemeriksaan berkala bagi Kepling sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan integritas aparatur di tingkat lingkungan. Berdasarkan data Pemko Medan, saat ini terdapat 2.001 Kepling yang tersebar di 152 kelurahan pada 21 kecamatan. Menurut Syaiful, jumlah tersebut menunjukkan pentingnya sistem rekrutmen dan pengawasan yang kuat.

Selain persoalan narkoba, ia menyebut masalah pengangkatan dan periodisasi jabatan Kepling juga masih menjadi polemik di tengah masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian dalam evaluasi maupun revisi regulasi. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *