VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berinisial ET, menjabat General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, ET bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan, ET diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam kontrak.
“Kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” kata Rizaldi kepada wartawan di Medan, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak proyek tersebut.
Atas perbuatannya, ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan ET selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Rizaldi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan kepala daerah, Kejati Sumut menyatakan belum terdapat pemanggilan maupun penetapan yang mengarah ke kepala daerah. Proyek tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. (V24/RT)







