VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan sekaligus menahan seorang pejabat Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau berinisial LPL, Senin (10/11/2025).
LPL yang menjabat sebagai Analis Kredit di Bank Sumut KCP Krakatau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan LPL sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025,” ujar Indra dalam keterangannya, Senin malam.
Indra menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan data dan menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).
“Akibat perbuatan tersangka, dicairkan kredit modal usaha senilai Rp3 miliar. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp2.290.469.309,15,” jelasnya.
Indra menambahkan, LPL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses hukum, penyidik kemudian menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, ungkap Indra.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik terus mendalami untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Sumut belum memberikan keterangan resmi. Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, belum merespons konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pada Senin (10/11/2025). (V24/Rel)







