VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara menggelar Aksi Damai Akbar di Kota Medan, Senin (10/11/2025).
Aksi ini menjadi bentuk keprihatinan mendalam terhadap krisis ekologis dan sosial yang terus melanda kawasan Tapanuli Raya akibat aktivitas industri kehutanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang telah beroperasi hampir empat dekade.
Dalam pernyataan sikapnya, Sekber menegaskan bahwa keberadaan PT TPL telah memicu kerusakan hutan secara masif dan sistemik, menimbulkan bencana ekologis beruntun serta penderitaan sosial bagi masyarakat di sekitar Danau Toba dan Tapanuli Raya.
“Perusakan hutan telah melahirkan bencana yang tidak hanya menelan korban jiwa dan materi, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” tegas Pimpinan Aksi Rokki Pasaribu, saat membacakan pernyataan sikap di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan.
Sekber juga menyoroti meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia yang dinilai merupakan konsekuensi langsung dari konflik agraria dan perampasan ruang hidup masyarakat adat akibat aktivitas industri TPL.
“Banyak masyarakat adat yang dikriminalisasi, diintimidasi, bahkan diteror karena mempertahankan tanah ulayatnya,” ujar Ketua Sekber Partor Walden Sitanggang.
Menurut Sekber, PT TPL bukan hanya menjadi simbol eksploitasi ekologis, tetapi juga pemicu konflik sosial yang menempatkan masyarakat adat sebagai korban berlapis: kehilangan hutan, lahan, dan martabat.
Aksi damai ini juga menyoroti pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada 13 Oktober 2025 yang menyebut PT TPL memiliki alas hak sah dan kegiatannya “tidak boleh dihalangi”.
Sekber menilai pernyataan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah provinsi kepada korporasi, alih-alih kepada rakyat dan lingkungan.
“Gubernur seharusnya berpihak pada rakyat, bukan pada izin formal perusahaan. Ketika rakyat menderita dan alam rusak, negara wajib berpihak pada keadilan ekologis,” tegas Sekretaris Sekber Pdt. JP Robinsar Siregar.
Dalam pernyataannya, Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis menyampaikan empat poin tuntutan utama, yakni:
-
Mendesak Gubernur Sumatera Utara menyatakan kepedulian terhadap korban kriminalisasi dan kerusakan alam akibat aktivitas PT TPL.
-
Mendesak Gubernur Sumut hadir langsung di tengah masyarakat korban konflik agraria.
-
Mendesak Gubernur Sumut untuk menyurati Presiden RI agar mencabut izin operasional PT TPL.
-
Mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menutup PT TPL secara permanen.
Sekber menegaskan bahwa negara harus hadir menegakkan keadilan ekologis serta melindungi masyarakat adat dari ancaman korporasi besar. Aksi ini membawa pesan moral agar pemerintah dan seluruh elemen bangsa menjadikan Tapanuli Raya dan Danau Toba sebagai “rumah bersama” yang damai, adil, dan lestari.
“Perdamaian sejati tidak akan lahir di atas reruntuhan hutan dan air mata rakyat. Kami menuntut keadilan ekologis yang nyata, bukan sekadar janji,” pungkas Rokki Pasaribu. (V24/RT)






