VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh (ES), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan ES diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (25/11/2025) sore. Saat kegiatan MFF berlangsung, ES menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.
“Hari ini tersangka ES selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Dapot.
Menurutnya, ES diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan MFF 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindag.
Sebelum hadir memenuhi panggilan, ES diketahui dua kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Hal itu membuat Kejari Medan mengajukan pencekalan ke pihak Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
“Tersangka ES dua kali tidak hadir dengan alasan sakit. Oleh karena itu, kami mengajukan pencekalan ke Imigrasi untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum,” kata Dapot.
Usai diperiksa, penyidik Pidsus langsung melakukan penahanan terhadap ES selama 20 hari ke depan dan menitipkannya di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” tegasnya.
Dapot menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ES masih berlangsung intensif untuk mendalami perannya dalam pengelolaan anggaran MFF 2024.
Sebelumnya, Kejari Medan menetapkan ES sebagai tersangka pada Kamis (13/11), bersama dua orang lainnya: BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan. Kedua tersangka tersebut telah lebih dahulu ditahan di Rutan Medan.
Nilai kontrak kegiatan MFF 2024 mencapai Rp4,85 miliar. Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan prosedur, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran tidak resmi kepada subvendor. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,132 miliar.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Dapot. (V24/Red)







