VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, melalui penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial Kus (59) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) atas penebangan kayu pinus di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, periode 2022–2024.
“Tersangka Kus kami tahan hari ini. Yang bersangkutan merupakan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara tahun 2023 sampai dengan 2024, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk, didampingi Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang, di Kabanjahe, Selasa (13/1/2026).
Danke menjelaskan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Tanjung Gusta, Medan.
Menurut Kajari, Kawasan Siosar telah ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara pada 28 September 2002. Penetapan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Karo tahun 2003 tentang penetapan Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan.
Selain itu, Kementerian Kehutanan menerbitkan SK Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara juncto SK Nomor 201/Menhut-II/2006 mengenai pelepasan kawasan hutan, yang menyatakan bahwa Kawasan Siosar merupakan Kawasan Agropolitan dan menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Penegasan status kawasan tersebut juga didukung dengan Berita Acara Tata Batas yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada 1 November 2012, serta Keputusan Bupati Karo Nomor 361/288/BPBD/2014 dan Nomor 361/112/BPBD/2017 tentang penetapan lahan relokasi pemukiman akibat erupsi Gunung Sinabung.
Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Tarigan, mengungkapkan bahwa meskipun Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo, BPHL pada periode 2022 hingga 2024 justru menerbitkan atau memberikan izin akses SIPUHH kepada perorangan.
“Padahal, BPHL tidak berwenang menerbitkan izin akses SIPUHH terhadap kawasan tersebut karena statusnya merupakan Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo,” tegas Reinhard.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin akses SIPUHH dihentikan. Namun, dalam praktiknya, izin tersebut tetap diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Medan.
Reinhard menjelaskan, Kawasan Agropolitan Siosar tercatat sebagai aset Pemkab Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A). Oleh karena itu, kawasan tersebut tidak dapat diberikan izin akses SIPUHH kepada pihak perorangan untuk pemanfaatan atau penebangan kayu.
Akibat penerbitan izin tersebut, PHAT BS melakukan penebangan kayu pinus dengan total kayu terangkut sebanyak 3.779,62 ton, sedangkan PHAT HHM menebang kayu pinus dengan total 1.340,30 ton.
Perbuatan tersangka Kus diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.195.460.115, berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dugaan tindak pidana korupsi penebangan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo periode 2022–2024, Nomor: 001/1.K01/1695-2/I/2026, tertanggal 12 Januari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (V24/Red)







