VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mulai menindaklanjuti dugaan mark up pada pengadaan lahan pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan yang berlokasi di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Kasus yang mencuat dari laporan masyarakat ini disebut telah menjadi atensi serius aparat penegak hukum (APH).
Dugaan mark up dengan nilai mencapai Rp2,686 miliar itu kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kejari Belawan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Belawan, Samiaji Zakaria, kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
“Terkait hal tersebut sedang kami progres. Saya sudah menerbitkan surat tugas kepada tim intel Kejari Belawan,” ujar Samiaji melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya apakah sudah ada pihak-pihak yang dimintai klarifikasi, Samiaji menegaskan bahwa sejumlah orang sudah diperiksa, termasuk dokumen terkait pengadaan lahan tersebut.
“Sudah bang, beberapa pihak sudah diklarifikasi beserta dokumennya. Lengkapnya bisa dikonfirmasi melalui Kasi Intel,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, pada Rabu (13/8/2025) juga membenarkan penerbitan Surat Tugas untuk pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) atas laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Kota Medan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan.“Kepala Kejari Belawan telah menerbitkan Surat Tugas Puldata dan Pulbaket,” pungkas Daniel.
Kasus ini mencuat setelah tokoh pemuda Medan Marelan, sekaligus Ketua DPK KNPI setempat, berinisial MSN, melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejari Belawan. Ia bahkan mengajukan diri sebagai saksi pelapor (whistleblower), Kamis (7/8/2025).
MSN mengaku memiliki sejumlah informasi terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan lahan untuk pembangunan UPT Damkar Medan. Ia melaporkan bahwa dirinya sempat menerima fee sebesar Rp45 juta dari pemilik tanah berinisial RH, yang diduga berasal dari hasil mark up harga lahan.
“Saya menerima transfer uang Rp45 juta dari pemilik tanah RH sebagai fee membantu proses ganti rugi. Namun karena khawatir ini uang hasil dugaan mark up, saya melaporkannya ke Kejari Belawan dan siap menjadi saksi,” ujar MSN.
Dalam laporannya, MSN menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 14 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah, Yus Agustine Leo. Sementara itu, Surat Perintah Membayar (SPM) tercatat dengan nomor 12.71/03.0/000244/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 1 Juli 2025.
Berdasarkan dokumen tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan membayarkan dana sebesar Rp2.686.001.000 ke rekening Bank Sumut atas nama Rita Handayani (RH) selaku pemilik lahan.
MSN menyebut, dari dana tersebut, ia menerima Rp45 juta dari Rita Handayani melalui rekening BCA miliknya, dan kemudian mentransfer Rp37 juta ke rekening BCA atas nama MDF.
“Jika uang itu merupakan bagian dari kerugian negara, saya siap mengembalikannya,” tegas MSN.
Dalam laporannya, MSN juga menyampaikan bahwa dokumen pengadaan lahan baru diteken setelah dana ganti rugi dicairkan. Ia menyebut, sejumlah pejabat diduga menandatangani dokumen pada 1 hingga 4 Agustus 2025, padahal pencairan dana dilakukan pada 14 Juli 2025.
“Informasinya, dokumen diteken setelah pembayaran dilakukan. Ini sangat janggal dan patut diusut tuntas,” ujarnya.
Sumber internal di Dinas PKPCKTR Medan yang dikonfirmasi media juga membenarkan informasi tersebut. Kami mengetahui dokumen pengadaan diteken pada 1 dan 4 Agustus 2025. Ini aneh karena pembayaran sudah dilakukan sebelumnya, ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan hasil penelusuran media, harga tanah di sekitar lokasi ganti rugi Pemko Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Medan Marelan hanya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per meter persegi.
Sebagai perbandingan, lahan milik almarhum A. Harahap yang bersertifikat, sudah ditimbun dan berpagar, dijual hanya Rp1,5 juta per meter. Sementara lahan yang dibeli Pemko Medan masih berupa semak belukar dan belum ditimbun.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Pemko Medan membeli lahan jauh di atas harga pasar, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Kami mendengar pemilik tanah menjanjikan fee kepada sejumlah pihak agar harga jualnya bisa dinaikkan. Bahkan ada indikasi manipulasi dokumen penilaian harga, ungkap MSN dalam laporannya.
Laporan MSN telah diterima oleh Staf Seksi Intel Kejari Belawan, Darlin S, dan saat ini tengah ditelaah oleh tim intelijen.nLaporannya akan ditelaah oleh tim, ujar Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (7/8/2025). (V24/Rel)






