Kasus Pencurian di Negara Beringin Deli Serdang, Korban Malah Jadi Tersangka

VIRAL24.CO.ID – DELI SERDANG – Kasus pencurian yang terjadi di Dusun II, Desa Negara Beringin, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir), Kabupaten Deli Serdang, berbuntut panjang. Puluhan warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Lubuk Pakam untuk mempertanyakan alasan pihak kejaksaan menjadikan keluarga mereka yang merupakan korban pencurian sebagai tersangka dan berencana menahannya, Rabu (5/11/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari pencurian di rumah tiga bersaudara, yaitu Mansur Tarigan (33), Muliana Tarigan (39), dan Neni Alvionita (31), pada 28 Juni 2025 malam. Saat kejadian, ketiganya tidak berada di rumah karena menghadiri acara layatan keluarga.

Sekembalinya ke rumah, korban mendapati pintu rumah telah dibobol dan sejumlah barang hilang. Bersama warga, korban kemudian mencari pelaku dan menemukannya di dekat sekolah yang berjarak puluhan meter dari lokasi.

Di tempat tersebut, korban bersama warga disaksikan Kepala Dusun II, Wendi Mamola Tarigan menginterogasi tiga remaja yang diduga pelaku, yakni Kasdito Sitepu (17), Jeril (17), dan satu temannya. Pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan sempat ketahuan membuang uang hasil curian dari rumah korban.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Talun Kenas untuk diproses lebih lanjut. Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya Kasdito Sitepu yang dijadikan tersangka, sementara dua rekannya tidak diproses lebih lanjut oleh kepolisian.

Dua hari kemudian, pada 30 Juni 2025, Jonri Silaban, ayah Jeril, melaporkan Mansur Tarigan ke Unit PPA Polresta Deli Serdang atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya saat penangkapan Kasdito Sitepu. Laporan itu membuat Mansur Tarigan yang sebelumnya menjadi korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Kuasa hukum Mansur Tarigan, Farid Faturahman, SH, MH, dan Daniel Lumban Raja, SH, menilai penetapan klien mereka sebagai tersangka merupakan bentuk ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

“Klien kami adalah korban pencurian, namun justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pihak yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumahnya,” ujar Farid kepada wartawan.

Menurut mereka, pihaknya akan mengajukan bukti dan saksi fakta di pengadilan untuk menunjukkan kronologi yang sebenarnya. Kami menunggu panggilan tahap dua dari kepolisian dan siap menghadirkan saksi-saksi, tambahnya.

Farid menjelaskan, di lingkungan tempat tinggal kliennya, terdapat seseorang berinisial J yang sebelumnya pernah tertangkap mencuri di rumah Mansur. Pada malam kejadian, J terlihat mondar-mandir di gang tersebut. Warga kemudian melapor kepada Mansur, dan saat ia pulang, ternyata tiga rumah telah dibobol maling.

Saat dilakukan pencarian, warga menemukan J dan menginterogasinya. Di lokasi itu, ditemukan uang milik korban yang dibuang oleh D (Kasdito Sitepu) yang kini telah divonis bersalah. Situasi memanas, dan beberapa warga termasuk keluarga J sempat memukul J di tempat kejadian. Namun, menurut kuasa hukum, Mansur tidak terlibat dalam pemukulan tersebut.

“Kepala dusun juga melihat langsung kejadian itu. Justru keluarga J yang memukul, bukan klien kami,” jelas Farid. Melihat situasi tak kondusif, Kepala Dusun kemudian membawa pelaku ke Polsek Talun Kenas untuk diamankan.

Setelah kasus pencurian disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Mansur Tarigan hadir sebagai saksi. Namun, anehnya, saat itu ia langsung ditangkap polisi tanpa surat tugas atau pemberitahuan resmi.

“Klien kami tidak ditahan, tapi berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21). Kami berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkara ini karena kami menduga penanganannya tidak profesional,” ucap Farid.

Kepala Dusun II Desa Negara Beringin, Wendi Mamola Tarigan, menegaskan bahwa Mansur Tarigan adalah korban, bukan pelaku.

“Hari ini kami datang bersama warga dan keluarga korban pencurian ke Kejari Deli Serdang untuk mengklarifikasi kasus yang menimpa Mansur Tarigan kepada jaksa yang akan menangani perkaranya,” ujarnya. (V24/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *