Kasus Korupsi BBM Truk Sampah, Mantan Camat Medan Polonia Ditahan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS selaku Pengguna Anggaran (PA); KAL, selaku Kasi Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut.

“Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IAS dan IRD. IAS ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Sementara satu tersangka lainnya, KAL, belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.  Penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk kedua kalinya. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, akan dilakukan penjemputan paksa, tegas Dapot.

Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga melakukan manipulasi dalam pengeluaran anggaran BBM solar subsidi untuk operasional truk pengangkut sampah. Pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan, kata Ali Rizza.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp332 juta. Dalam kasus ini, total anggaran BBM subsidi solar yang dikelola mencapai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun 2024, jelasnya. (V24/Rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *