VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MW yang terjadi di kediamannya di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku diketahui merupakan suami korban sendiri, berinisial AS.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi, pasangan suami istri tersebut sempat terlibat pertengkaran.
“Sebelum kejadian, antara tersangka dan korban terjadi cekcok. Pertengkaran dipicu persoalan rumah tangga,” ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Intelkam Kompol Lengkap Siregar, dan Kapolsek Helvetia Kompol Nelson JP Sipahutar, kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Dijelaskan, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka AS sempat memijat korban di dalam kamar. Setelah itu, tersangka mematikan saklar CCTV yang terpasang di rumah. Pertengkaran kembali terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal. Jeritan korban sempat didengar oleh anak kandung korban yang berada di kamar berdekatan, namun tidak berani keluar untuk memastikan keadaan.
Keesokan harinya, tersangka berupaya mengaburkan peristiwa tersebut dengan menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan bahwa istrinya tidak kunjung bangun dari tidur. Bahkan, tersangka sempat mendatangi rumah mertuanya dan menyampaikan hal serupa.
Merasa ada kejanggalan, ibu korban kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia.
Polisi melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepekan, termasuk mendalami sejumlah luka goresan dan cakaran yang ditemukan di tubuh tersangka.
“Kami mendalami luka-luka di tubuh tersangka, di antaranya terdapat bekas goresan. Setelah proses penyelidikan selama sepekan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” tambah Kapolrestabes.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa konflik rumah tangga antara tersangka dan korban telah terjadi sejak tahun 2024. Saat itu, korban sempat meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orang tuanya.
Pihak keluarga korban juga mengungkapkan bahwa ketika korban kembali ke rumah, terdapat sejumlah kesepakatan yang diminta korban kepada tersangka, termasuk larangan melakukan kekerasan dan kewajiban memperlakukan anak-anak dengan baik.
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Medan, dan tersangka AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (V24/Mwd)







