VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek sebuah rumah di Desa Manunggal, Gang Mawar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (49) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sembilan plastik klip berisi sabu, dua plastik klip kosong, satu kotak kecil berwarna putih, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga hasil penjualan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar AKP A.R. Riza saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan, barang bukti sabu ditemukan di salah satu kamar rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika. (V24/Mwd)







