Kasus Anak Ancam Ibu di Tapsel Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Sumut117 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerapkan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan.

Penerapan ini dilakukan setelah Kejati Sumut menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta. Dalam ekspose tersebut, Sekretaris Jampidum menyatakan menyetujui permohonan agar perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Usai menerima persetujuan tersebut, Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kepala Seksi pada bidang yang sama, menetapkan perkara tersebut untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan hal itu. Menurutnya, pelaksanaan RJ dilakukan setelah Kajati beserta jajaran melakukan ekspose resmi kepada Jampidum.

“Benar, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dilaksanakan setelah Bapak Kajati dan jajaran Asisten Pidana Umum melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Saat itu, ekspose diwakili oleh Sekretaris Jampidum Kejaksaan RI, dan hasilnya disetujui untuk diselesaikan tanpa proses penuntutan atau persidangan,” ujar Husairi, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, perkara yang disetujui melalui RJ berasal dari Kejari Tapanuli Selatan dengan tersangka MUL, yang melakukan tindak pidana pengancaman terhadap RJL, ibu kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Tersangka MUL sebelumnya dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan, Jaksa Fasilitator dari Kejari Tapanuli Selatan bersama korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik melakukan proses mediasi hingga tercapai kesepakatan damai dan pengusulan penyelesaian melalui RJ.

“Setelah penyelesaian perkara ini, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak dapat pulih kembali. Penerapan restorative justice ini sejalan dengan cita-cita pimpinan Kejaksaan, yaitu mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal,” jelas Husairi. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *