VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Chandra Dalimunte, menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penjaga sistem dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
Menurut Chandra, Unit Kerja PBJ (UKPBJ) tidak terlibat langsung dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Proses tersebut, kata dia, merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami tidak terlibat. Kami hanya menjaga sistem. Pelaksanaannya dilakukan oleh PPK dan KPA di OPD,” ujar Chandra dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10).
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Dalam setiap proses tender atau seleksi penyedia, Kelompok Kerja (Pokja) yang berada di bawah Biro PBJ justru menjadi pihak yang menjalankan tahapan evaluasi dokumen hingga menetapkan pemenang tender.
Ironisnya, pernyataan “tidak terlibat” itu muncul di tengah sorotan publik terkait isu adanya “uang klik” sebesar 0,5 persen yang diduga menjadi praktik umum dalam proses e-Katalog di sejumlah instansi.
Istilah “uang klik” mencuat dalam fakta persidangan kasus suap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menanggapi hal itu, Chandra dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Itu tidak ada. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia. Semua berjalan dalam sistem. Tidak ada istilah ‘uang klik’,” tegasnya.
Meski begitu, pernyataan bahwa Biro PBJ hanya “penjaga sistem” dinilai sebagian pihak sebagai bentuk buang badan, mengingat Pokja yang berada di bawah struktur Biro PBJ merupakan pelaksana teknis dalam proses pengadaan.
Chandra tidak menampik bahwa Pokja berada di bawah koordinasi Biro PBJ, namun ia menegaskan bahwa seluruh langkah Pokja dilakukan sesuai sistem dan ketentuan yang berlaku. Pelaku pengadaan itu sudah diatur dalam Perpres: ada PA, KPA, PPK, Pokja, dan penyedia. Semua punya peran masing-masing. Kami hanya memastikan sistemnya berjalan, katanya.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa seluruh pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta wajib menggunakan sistem e-Katalog atau e-Purchasing, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50A dan 50B.
Menurutnya, sistem pengadaan berbasis digital itu bersifat tertutup bagi interaksi langsung antara pejabat dan penyedia. Kami hanya fasilitator dari sistem yang dibangun LKPP. Semua proses ada di sistem, bukan manual. Jadi tidak ada pertemuan dengan penyedia atau tawar-menawar di luar sistem, ujar Chandra.
Ia menegaskan, seluruh data pengadaan dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bersifat transparan. Semuanya terbuka. Semua kegiatan diumumkan, jadi tidak ada yang bisa disembunyikan, katanya.
Chandra menutup dengan menegaskan kembali bahwa peran Biro PBJ bersifat terbatas. Kami tidak buang badan, tapi memang tidak mungkin UKPBJ mengerjakan semua proyek dinas. Kepala dinasnya ada, PPK-nya ada. Kami hanya jaga sistemnya, pungkasnya. (V24/RT)






